SOKOGURU - Aturan baru Permensos: bansos maksimal 5 tahun, penerima lama bakal dievaluasi. Pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana menerbitkan peraturan baru yang membatasi waktu penerimaan bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun untuk kelompok usia produktif.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf menyampaikan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini bertujuan agar bansos tepat sasaran dan tidak terus-menerus dinikmati oleh penerima lama yang seharusnya sudah mandiri.
BACA TERPOPULER: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: UMKM Bisa Manfaatkan Tren Ini!
Kebijakan pembatasan penerimaan bansos maksimal lima tahun ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
"Nanti saya bikin juga Permensos maksimal 5 tahun untuk menerima bantuan," ujar Menteri Sosial menegaskan di Kota Serang, Banten.
Penerima bansos usia produktif yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun akan masuk tahap evaluasi dan diarahkan ke program lain.
Dari data yang dikumpulkan Kementerian Sosial, tercatat 45.355 orang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama lebih dari satu dekade.
BACA JUGA: Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Syarat Mudah
Bahkan, sekitar 13.000 penerima diketahui telah mendapatkan bansos sejak tahun 2013.
Data ini menjadi dasar urgensi pembaruan regulasi agar bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang bagi usia produktif.
Sistem verifikasi penerima bansos kini akan mengacu pada metode desil, yakni pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Hanya masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 atau kategori miskin ekstrem yang layak menerima bansos.
Sedangkan masyarakat di desil 5 hingga 10, yang masuk kategori menengah ke atas, diproyeksikan tidak lagi memperoleh bantuan.
Berdasarkan data, di Banten masih terdapat 4.386 warga dari kelompok desil 10 yang menerima bantuan sembako.
Selain itu, terdapat 197.517 warga menerima kombinasi bantuan PKH dan sembako.
Fakta ini menunjukkan perlunya pembaruan sistem agar bansos lebih adil dan menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam proses validasi kelayakan bansos, pemerintah akan melakukan uji petik atau ground checking langsung ke rumah penerima.
“Kita lihat langsung kondisi rumahnya. Jika rumahnya bagus, itu bisa menjadi indikator bahwa warga tersebut tidak layak lagi menerima bansos,” ungkap Menteri Sosial.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Kunci UMKM Indonesia Bertahan dan Berkembang di 2025
Pemerintah daerah diharapkan aktif membantu proses verifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSESN).
Selain itu, verifikasi berbasis sistem dan pengajuan mandiri melalui aplikasi cek bansos juga masih diberlakukan.
Masyarakat dapat mengecek kelayakan bantuan melalui pendamping atau sistem, untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang sesuai kriteria dan masih membutuhkan bantuan.
Beberapa warga melaporkan bahwa bantuan PKH dan BPNT susulan kembali cair secara bertahap.
Per 20 Maret, sejumlah saldo bantuan telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank himbara.
Salah satu penerima mencatat saldo Rp600.000 pada tanggal 18 Maret melalui Bank BNI, sementara lainnya menerima Rp750.000 untuk bantuan balita.
Informasi mengenai pencairan bantuan ini dibagikan warga melalui komunitas daring, seperti grup Facebook, Instagram, TikTok, dan Snack Video. Pengelola akun @bansosterbaru2025 mendorong warga saling berbagi kabar seputar saldo masuk dan jenis bantuan yang diterima agar tercipta keterbukaan informasi dan saling bantu antar penerima.
Komunitas daring bansos memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi real-time terkait pencairan bantuan.
Warga diminta memberikan update secara sopan dan akurat di kolom komentar, termasuk informasi dari daerah dan bank penyalur agar memudahkan sesama penerima mengetahui status bantuannya.
Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Januari–Maret saat ini masih dalam proses pencairan bertahap.
Sementara alokasi tahap kedua masih belum diproses. Pemerintah menekankan bahwa verifikasi akan dilakukan lebih ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi penyaluran ke warga yang tidak lagi berhak.
Upaya pemerintah dalam memperbarui sistem bansos juga bertujuan untuk memperkuat basis data penerima agar bantuan lebih efektif.
Menteri Sosial berharap aturan baru ini bisa mempercepat transisi penerima bansos usia produktif untuk menjadi mandiri dan memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin ekstrem lainnya.
Bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos, penting untuk memastikan bahwa data kependudukan dan status sosial ekonomi telah terverifikasi dengan benar.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi melalui media sosial resmi dan aplikasi resmi agar masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dari sumber terpercaya. (*)